Kediri - Pemkot Kediri melalui Dinas Kesehatan selalu berupaya dalam menjamin kesehatan seluruh masyarakat Kota Kediri yang dapat diukur dengan meningkatnya capaian Universal Health Coverage (UHC).
"Tingkat UHC di Kota Kediri saat ini sudah mencapai 98 persen, dan berada di atas nasional, yakni 87 persen. Angka tersebut didapat setelah melalui proses pemadanan data,” terang dr Fauzan Adima selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Minggu (18/12).
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan bermutu dengan biaya terjangkau. Program UHC berfokus pada dua elemen inti yakni: akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, serta perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Menurut Fauzan, WHO saat ini telah menyepakati bahwa UHC merupakan isu penting bagi negara maju dan berkembang, sehingga penting bagi suatu negara untuk mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat.
Untuk menggenjot capaian UHC di Kota Kediri, Dinas Kesehatan akan terus melakukan upaya, seperti: berkoordinasi dengan stakeholder dalam melakukan pendataan kependudukan, terutama bagi warga yang belum terdaftar pada program BPJS, selain itu Pemkot Kediri juga mengcover BPJS Kesehatan warganya melalui program Prodamas Plus.
"Kita akan mencari masyarakat yang belum ikut BPJS, kemudian kita beri edukasi,” ujarnya.
Lanjutnya, BPJS memiliki beberapa kelebihan dibanding asuransi lain, seperti memiliki biaya iuran atau premi yang murah, tidak mempersoalkan penyakit bawaan yang biasanya dipersoalkan saat mendaftar asuransi kesehatan swasta, serta tidak memiliki plafon ataupun limit sehingga bisa memanfaatkan kelas yang dipilih pasien.
Diketahui, pada tahun 2022 Pemkot Kediri telah mengalokasikan anggaran hingga Rp37 miliar untuk pembiayaan BPJS masyarakat. Anggaran ini lebih besar dari tahun sebelumnya yakni Rp35 miliar. Pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kota Kediri optimis capaian UHC di Kota Kediri berhasil menembus angka 100 persen.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seluruh masyarakat wajib ikut BPJS meskipun sudah terdaftar di asuransi lain,” jelas Fauzan.
Maka dari itu, dirinya mengimbau masyarakat yang belum mendaftar BPJS agar segera mendatangi kantor BPJS guna memperoleh jaminan kesehatan paripurna.
"BPJS sifatnya gotong royong jadi kalau kita sehat iuran kita bisa dipakai yang sakit. Semoga bisa tercapai 100% seluruh penduduk Kota Kediri sudah terdaftar BPJS,” tandasnya.