Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Senin (19/12).
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyerahkan 10 sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2022. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel," kata Mansur.
Mansur melanjutkan, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.
"Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya," jelas Mansur.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang Gusmanto menyampaikan, ada 2.770 sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Widodaren.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Plt. Bupati kepada bapak Camat, dan untuk Forkopimca, jajaran Kepala Desa dan panitia serta bapak/ibu sekalian dengan suksesnya 2.770 di Desa widodaren ini,” jelasnya.
Melalui program ini, Mansur dan Gusmanto berpesan kepada masyarakat di Desa Widodaren untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan.