Sukaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasilitasi 82 pasangan itsbat nikah untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kegiatan ini diikuti pasangan tertua dengan usia 74 tahun dan termuda 19 tahun.
Kegiatan itsbat nikah terpadu dibuka Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, di halaman Kantor Kecamatan Sukaraja, Jumat (16/12). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Polres Bogor, serta stakeholder lainnya sebagai rangkaian peringatan Hari Ibu ke-94.
Iwan Setiawan menjelaskan, sejalan dengan tema Peringatan Hari Ibu tahun 2022 yaitu "Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya", kegiatan itsbat nikah terpadu adalah salah satu wujud perlindungan terhadap kaum perempuan untuk memberikan jaminan hukum bagi pasangan yang telah menikah dan landasan terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang dilahirkan.
“Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan itsbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023,” ungkap Iwan.
Pemkab Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Setelah kita sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Iwan.
Iwan berharap kegiatan itsbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, sasaran pada kegiatan ini, pasangan isbat nikah yang berjumlah 82 pasang.
“Dalam kegiatan ini sasaran dan tujuannya bukan hanya itsbat nikah dan mendapat buku nikah saja. Harapan kita para pasangan ini akan memiliki kartu keluarga, akte kelahiran, bukti nikah, serta KTP,” terang Nurhayati.
Ia menambahkan, itsbat nikah sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak-anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan jika terjadi perceraian. Termasuk hak memperoleh warisan, pensiun, serta melindungi hak-hak anak.
“Misalnya dalam membuat akte kelahiran dan pengurusan paspor serta hak waris dan yang lainnya,” kata Nurhayati.
Sebagai informasi, sejak tahun 2021 hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memfasilitasi itsbat nikah bagi 275 pasangan. Data BPS Kabupaten Bogor menyebutkan per tahun 2021 baru 45,21% penduduk yang memiliki akta nikah dari total 2.562.114 jiwa penduduk yang menikah.