Semarang - Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti UJI Publik dan Presentasi Badan Publik dalam rangka monev Keterbukaan Informasi tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, di Gedung Rektorat Universitas Negeri Semarang, Senin (12/12).
Uji publik dan presentasi ini merupakan bagian tahapan ajang kompetitif KI AWARD 2022 yang diikuti 20 kabupaten/kota se-Jateng. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Demak Ali makhsun didampingi Sekda Eko Pringgo Laksito, Kadis Kominfo Endah Cahyarini, dan struktur PPID Kabupaten Demak.
Di hadapan empat orang penguji , Wakil Bupati Demak Ali Makhsun menyampaikan paparan tentang kelembagaan PPID serta inovasi yang di lakukan oleh PPID dalam mengimplementasikan Undang- Undang Keterbukaan Informasi publik No. 14 tahun 2008.
Presentasi uji publik ini merupakan rangkaian monitoring dan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jateng, yang sebelumnya telah melakukan tahapan visitasi di Demak dengan tujuan mengukur seberapa besar peran PPID dalam melaksanakan kewajibanya sebagai pelayan publik dalam keterbukaan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Pada kesempatan tersebut, Ali Makhsun berharap Kabupaten Demak kembali meraih predikat Informatif seperti tahun sebelumnya, karena melihat apa yang dilakukan oleh PPID sudah sesuai dalam melaksanakan pelayanan publik.
“Kami berharap tahun ini PPID kembali meraih predikat Informatif karena keterbukaan itu sudah terpampang jelas di Kabupaten Demak. Lebih-lebih ada aduan jemput bola yang dilakukan oleh tim aduan Diskominfo dengan membuka Lapak Aduan di berbagai tempat," pungkasnya.