Martapura - Menyusul surat edaran yang dilayangkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, agar daerah bisa mensiasati kelangkaan atau keterbatasan blanko KTP Elektronik dengan melakukan langkah-langkah antisipasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar sudah melakukan antisipasi dimaksud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar, Senin (12/12).
Menurut Azwar, pihaknya sudah melayangkan surat edaran sepekan yang lalu kepada semua kecamatan di Kabupaten Banjar, agar mengetahui permasalahan keterbatasan blanko KTP-El dimaksud.
“Kita keluarkan surat edaran, kita antisipasi bagaimana cara warga yang memerlukan KTP-El, baik yang cetak baru, perubahan dan sebagainya,” ujarnya.
Sedangkan, Plt Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Hayatun Nufus, ada dua alternatif bagi warga yang ingin cetak KTP-El. Pertama, warga yang memiliki handphone Android bisa menginstal aplikasi digital id.
”Aplikasi ini fungsinya sama dengan KTP-El, tunjukkan saja kalau mau berurusan. Kita bantu menginstalnya di kantor induk sampai benar-benar terpasang aplikasinya di hp,” jelasnya.
Sementara kedua, warga yang tidak memiliki hp Android bisa mengajukan pembuatan surat keterangan (suket) yang masa berlakunya hingga 5 Januari 2023.
“Biasanya suket berlakunya 14 hari, tapi dengan keterbatasan blanko ini kita perpanjang hingga 5 Januari mendatang,” ujarnya.
Perpanjangan masa berlaku suket hingga 5 Januari dipastikan tepat, karena dari pusat dikabarkan blanko akan diterbitkan Kemendagri pada Januari 2023.
Nufus memastikan, keterbatasan blanko KTP-El tidak akan menghambat seluruh pelayanan, karena aplikasi digital id dan suket fungsi serta kekuatan hukumnya sama dengan kepingan KTP-El.