Pangkep – Unit pengendalian gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Pangkep gelar sosialisasi gratifikasi kepada pemberi layanan dan penerima layanan di Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kamis (1/12).
Sosialisasi ini dihadiri 60 orang peserta, perangkat desa dan masyarakat yang menjadi sasaran untuk diberikan pemahaman tentang pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang tergolong sebagai gratifikasi.
Selain sosialisasi, Tim UPG juga memberian buku gratifikasi dari KPK dan memasang stiker berani jujur hebat pada wilayah kantor Desa sebagai media informasi gratifikasi.
Tim UPG Inspektorat Pangkep, Musdalifa menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami tentang gratifikasi dan membangun budaya anti gratifikasi.
“Kita implementasi terkait gratifikasi kepada pemberi dan penerima layanan agar masyarakat faham apa itu gratifikasi, apa yang boleh dan tidak boleh diberikan dalam menerima layanan,” katanya.
Kepala Desa Padang Lampe, A Parenrengi P mengatakan sosialisasi imi sangat bermanfaat untuk jajaran perangkat desa dan masyarakat.
“Harapan kami, hasil kegiatan ini dapat kami implementasikan dan berguna bagi masyarakat dan mengetahui terkait gratifikasi,” pungkasnya.