Muara Enim - Sekretaris Daerah Muara Enim Hasanudin membuka rapat terkait permohonan izin pemakaian Jalan Jepang di Kecamatan Muara Belida oleh Perusda Sarana Pemkab Muara Enim, Jumat (10/7).
Sekretaris Daerah Hasanudin mengatakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak akan mempersulit dalam memberikan izin, khususnya kepada perusahan yang telah memberikan PAD dan bermanfaat untuk masyarakat di sekitar.
"Jalan PT RMK ini yang disebut Jalan Jepang karena dulunya adalah lahan yang dibebaskan yang berada di Sebelah Jalan setapak,yang hanya memiliki lebar 4 meter yang terdiri dari jalan setapak parit yang dikelilingi rawa gambut yang ditumbuhi ilalang," jelasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri kepala OPD terkait, perwakilan PT RMK, Perusda Sarana, camat Muara Belida serta kades Tanjung Baru.