Batusangkar - Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum dan Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, resmi memiliki Rumah Restorative Justice sebagai wadah atau tempat bermusyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
Peresmian tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron, didampingi Bupati Tanah datar Eka Putra, di Aula Kantar Wali Nagari Limo Kaum pada Senin (21/11).
Keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut didukung penuh oleh Bupati Eka Putra. Menurutnya, program restorative justice sangat positif sehingga masyarakat di Tanah Datar bisa mendapat keadilan yang baik.
Bupati berharap Rumah Restorative Justice tersebut tidak hanya di dua nagari saja melainkan juga ada di 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar.
“Minimal tiap-tiap kecamatan ada rumah restorative justice di Kabupaten Tanah Datar, kami sudah diskusikan dengan Kajari kami sudah instruksikan para Wali Nagari mudah-mudahan bisa di seluruh nagari,” kata bupati.
“Semoga dengan diresmikannya rumah restorative justice di Nagari Rambatan dan Limo Kaum bisa membawa kemajuan dan perbaikan dibidang penegak hukum di wilayah Tanah Datar,” pungkasnya.