Pringsewu - Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Metro, Pesawaran dan Pringsewu FX Siman melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Jumat (10/7) ini dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan, kapekon dan tokoh masyarakat setempat, serta menghadirkan narasumber Sudewi dan Andreas Andoyo, keduanya dosen di STMIK Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menilai Sosialisasi Perda Perlindungan Anak sangat positif dan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab legislator terhadap konstituennya. Terlebih FX Siman juga sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu.
Fauzi menjelaskan, saat ini di Pringsewu saat ini ada 20 kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh karena itu, ia mengajak warga untuk menjaga anak-anak.
Wabup Fauzi juga mengingatkan warga untuk mewaspadai penyakit demam berdarah dengue (DBD). Hal ini dikarenakan di Pringsewu ada 1.000 lebih penderita DBD, sehingga harus menjadi perhatian bersama.
Diungkapkan Fauzi bahwa ada 10 desa di Kabupaten Pringsewu yang tidak ada satu pun penderita DBD selama tiga tahun berturut-turut. Di 10 desa tersebut ternyata didapati sebagian besar rumah warga terdapat pohon serai yang tidak disukai oleh nyamuk. Karena itu, ia mengajak warga untuk bersama-sama memberantas sarang nyamuk.
Sementara itu terkait pandemi COVID-19, Wabup Pringsewu Fauzi meminta seluruh masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.