Sanggau - Terhitung 7 Juli 2020, RSUD M.Th Djaman Sanggau mulai melakukan penyesuain tarif pemeriksaan tes cepat (rapid test) COVID-19 sebesar Rp150.000. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
"Sudah sejak kemarin kita lakukan penyesuaian," kata Direktur RSUD M.Th Djaman Sanggau Edy Suprabowo ketika diwawancarai, Kamis (9/7).
Dengan adanya kebijakan dari Kemenkes tersebut, kata Edy, pihak RSUD memberikan subsidi kepada masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test mandiri.
"Dengan adanya subsidi yang tergolong murah, untuk dapat membantu masyarakat yang memerlukan," imbuhnya.
Diakuinya, rata-rata masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test di RSUD M.Th. Djaman Sanggau bertujuan untuk bepergian ke luar daerah.
"Karena kan simpel untuk rapid test. Yang mandiri langsung ke loket, selanjutnya ke laboratorium untuk dilakukan rapid. Hasilnya itu dibuatkanlah surat keterangan yang di tandatangan oleh dokter," tutur Edy.