Kubu Raya - Sidang Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Kubu Raya dalam rangka Penyampaian Raperda Eksekutif tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Menanjak Bahagia, Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik, Pengelolaan Keuangan Daerah, Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Senin (14/11).
Peraturan Daerah merupakan instrumen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki kedudukan strategis berlandaskan konstitusional yang diatur dalam pasal 18 ayat 6 UUD Negara RI Tahun 1945. Perda dalam penjabarannya lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar dapat dijadikan payung hukum dalam memberikan kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya. Dari 7 Raperda eksektuif yang disampaikan Bupati Kubu Raya tersebut bertujuan dalam mengambil kebijakan yang bijak dan sesuai dengan kondisi Kabupaten Kubu Raya itu sendiri.
Salah satunya ialah mengenai Pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati Muda menyampaikan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memilik peranan strategis sehingga dengan adanya landasan UU terbaru perlu dilakukan penyesuaian dimana terdapat 24 perda yang akan dicabut.
Ia juga menjelaskan dengan adanya raperda ini, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru da penyederhanaan retribusi.