DKPP Kubu Raya Instruksikan Penyembelihan Kurban Terapkan Protokol Kesehatan

Kubu Raya - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus memberikan pemahaman dan sosialisasi penanganan hewan kurban sesuai protokol pencegahan COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai prinsip penanganan hewan kurban sesuai syariat Islam kepada masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya Gandhi Satyagraha mengatakan, pandemi COVID-19 yang saat ini sedang melanda telah merubah tatanan masyarakat dari segala aspek dan kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kondisi kesehatan di masyarakat. Situasi ini tentunya juga sangat penting saat menjelang pelaksanaan ibadah kurban, terutama dalam penanganan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses jual beli sapi atau kambing untuk ibadah kurban diantaranya, jaga jarak, penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan higiene dan sanitasi, karena hal ini juga harus dilakukan pasa saat proses pemotongan dan penyembelihan hewan kurban," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya Gandhi Satyagraha di Sungai Raya, Kamis (9/7).

Gandhi menuturkan, dalam penanganan hewan kurban di saat masa pandemi COVID-19 ini selain harus selalu mengikuti protokol kesehatan, pemilihan hewan kurban juga harus diperhatikan karena hewan yang akan dikurbankan yang harus sehat, cukup, umur dan tidak cacat.

“Menjelang pelaksanaan ibadah kurban, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ternak yang akan dijadikan hewan kurban, baik itu sapi maupun kambing. Mengingat keterbatasan tenaga pemeriksa, maka pada tahun ini akan dilakukan di empat kecamatan diantaranya Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang dan Kecamatan Rasau Jaya," tuturnya.

Mantan Kepala Bappeda Kubu Raya itu menambahkan, hewan kurban yang telah diperiksa dan memenuhi kriteria akan diberikan PIN sehat dan layak. Untuk itu Gandhi mengimbau semua pihak yang akan melaksanakan ibadah kurban untuk membeli hewan yang telah diberi tanda PIN.

“Setelah memperoleh hewan kurban yang sehat dan layak, maka dalam pelaksanaan penyembelihan harus sesuai syariat Islam," pintanya.