Cikarang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat, seperti perkantoran, tempat ibadah, tempat usaha, pabrik atau tempat keramaian lainnya.
“Apabila menemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan protokol kesehatan, masyarakat dapat melaporkan ke Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi melalui layanan call center 112,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis (9/7).
Dikatakannya, sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi No. 360/kep.275-BPBD/2020 bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi melanjutkan PSBB Proporsional tahap kedua hingga 16 Juli 2020, sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
“Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di wilayah Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB Proporsional dan secara konsisten harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh pria yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Data ata terkini COVID-19 Kabupaten Bekasi dari pikokabsi.bekasikab go.id, Kamis (9/7), total terkonfirmasi positif 298 orang. Pasien sembuh 229 orang. Positif aktif 49 orang, 22 dirawat di rumah sakit, 27 isolasi mandiri, 20 orang meninggal dunia. Kemudian ODP 69 dalam pemantauan, PDP 66 dalam pengawasan dan OTG 126 dalam pemantauan.