Batusangkar - Bupati Tanah Datar Eka Putra, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abdul Hakim, Kabag Hukum Audia Safitri, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Harniwati BJ menghadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Senin (31/10).
Kunjungan Bupati Eka Putra dalam rangka audiensi dan koordinasi terkait pengintegrasian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam perubahan Keputusan Menteri tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Banyak keluhan masyarakat, karena sulitnya masyarakat memecahkan sertifikat. Padahal sudah tertampung dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, karena itu kami berjuang agar ke depan hal itu tidak terjadi lagi," katanya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra memaparkan proses penyusunan RTRW Kabupaten Tanah Datar 2022 - 2042, yang dimulai semenjak tahun 2020.
"Proses awal adalah melaksanakan konsultasi publik sebanyak dua kali, memperoleh rekomendasi gubernur, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategic (KLHS), pembahasan awal dengan DPRD dan pembahasan dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)," jelasnya.
Sedangkan pembahasan RTRW dengan Pemerintah Pusat, tambah Eka, dilakukan mulai November 2021 sampai April 2022 melalui beberapa proses, mulai dari klinik fasilitasi persetujuan substansi revisi RTRW sampai klinik mandiri didampingi Kementerian ATR/BPN serta perbaikan hasil pembahasan lintas sektor.
"Setelah perbaikan lintas sektor, maka keluarlah persetujuan substansi RTRW dari Kementerian ATR/BPN. Dan berdasarkan persetujuan dimaksud, maka di tandatangani kesepakatan bersama Ranperda RTRW Tanah Datar antara DPRD Tanah Datar dengan Bupati," ungkapnya.
Selanjutnya hasil kesepakatan Ranperda RTRW dimaksud disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk di evaluasi yang juga melibatkan Pemerintah Pusat.
"Dari hasil evaluasi setelah dilakukan perbaikan, maka Ranperda itu mendapat nomor register dari Provinsi Sumbar untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 tertanggal 26 Juli 2022," ungkapnya.
Namun, tambah Eka, pada September 2022, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyampaikan bahwa Tanah Datar harus menandatangani Berita Acara yang isinya menyatakan bahwa Tanah Datar belum selesai melaksanakan pengintegrasian LSD dan harus mengikuti ketentuan perubahan LSD yang akan dituangkan dalam perubahan Kepmen ATR/BPN, dimana perubahan dimaksud tidak sesuai dengan LSD yang ada dalam Perda RTRW yang sudah ditetapkan.
"Sengaja kita sehari disini dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Saya bermohon kepada Bapak Menteri untuk memfasilitasi pengintegrasian RTRW Tanah Datar dalam perubahan Kepmen ATT/BPN mengacu kepada Fakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar pada 12 April 2022," tukasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang, Staf Khusus Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Sartin Hia, Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Manajemen Internal Ario Bimo, Kabag Program dan Hukum Firyadi, Kasubdit Pengendalian HAT Pramusinto, Jubir/TAM Bidang Kerja Sama Lembaga Teguh Hari, mengatakan apresiasi kepada Bupati Tanah Datar.
"Melihat semangat pak bupati yang masih muda, saya sampaikan apresiasi. Dan tentunya apa yang disampaikan pak Bupati segera ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat di daerah, karena kebutuhan ditingkat itu tentu daerah yang lebih tahu, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan Hadi lagi, permasalahan LSD harus ditinjau langsung ke lapangan, tidak bisa mengandalkan pembacaan menggunakan satelit.
"Saya harap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang segera menindaklanjuti untuk turun ke lapangan, ataupun menugaskan tim agar data di lapangan terkait LSD sesuai dengan yang sebenarnya," tegasnya.
Selepas pertemuan dengan Menteri, Bupati Eka Putra bersama rombongan melanjutkan pembicaraan untuk teknisnya dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang bersama jajarannya.
"Alhamdulillah, terkait pendataan LSD pak Dirjen sudah perintahkan langsung kepada kepala kantor ART/BPN Batusangkar untuk bekerjasama dengan Pemkab Tanah Datar untuk turun ke lapangan guna memperoleh data sebenarnya," ujar bupati, selepas pertemuan dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.