Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim serta jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di Kantor Kejari, Kamis (9/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi sejumlah barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 3,46 kilogram atau senilai Rp173.316.950, sabu-sabu sebanyak 570.109 gram atau senilai Rp855.163.500, ekstasi 1.524 butir atau senilai Rp304.800.000, senjata api/senjata tajam sebanyak 39 unit, handphone sebanyak 97 buah serta alat judi jackpot dengan jumlah total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan Rp1.187.295.195 setelah perkara yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari perkara periode Oktober 2019 - Juni 2020.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Juarsah mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan.
“Keberadaan penegak hukum tidak hanya berperan sebagai mitra kerja melainkan juga sebagai pengawas, pengayom dan pengaman penyelenggaraan pemerintah demi suksesnya program program pembangunan di Kabupaten Muara Enim," ujar Juarsah,
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim, kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muara Enim dan kasat Narkoba Polres Muara Enim.