Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) akan menggelar sejumlah kegiatan pada peringatan Hari Koperasi ke-73 yang jatuh pada 12 Juli. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Koperasi ke-73 akan lebih berfokus lewat daring (online).
“Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kontak langsung sesuai dengan yang dianjurkan oleh protokol kesehatan” ungkap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop dan UMTK Kota Kediri Ferry Hermawan, Rabu (8/7)
Kendati demikian, Ferry mengatakan, hal ini tidak menyurutkan semangat panitia penyelenggara untuk menyiapkan peringatan Hari Koperasi ke-73 semaksimal mungkin.
“Metodenya saja yang berubah, namun esensi dan semangat Hari Koperasi ini harus tetap dirayakan sebaik mungkin,” imbuh Ferry.
Ferry mengatakan, sejumlah kegiatan yang digelar secara daring yakni perlombaan dan web seminar (webinar).
“Ada tiga lomba yang bisa diikuti, pertama lomba cerdas cermat cinta koperasi, lomba membuat yel-yel koperasi, dan lomba paduan suara mars koperasi, dimana kami telah sediakan hadiah jutaan rupiah bagi para pemenang satu, dua dan tiga,” terang Ferry.
Di samping itu, ujarnya, kegiatan penyuluhan juga tidak luput dalam peringatan Hari Koperasi ke-73 ini. Sejumlah materi sosialisasi telah disiapkan, diantaranya webinar pendidikan perkoperasian, webinar mengenang hari Koperasi 12 Juli, webinar sambung rasa penghayatan dan pengamalan nilai serta prinsip koperasi .
Tidak berhenti di situ, tambahnya, akan agenda khusus berupa orasi daring dari Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar.
“Orasi ini bertujuan untuk menggugah masyarakat Kota Kediri untuk mencintai koperasi sebagai badan usaha bersama yang diamanatkan konstitusi dan mempertahankan Kota Kediri sebagai Kota Koperasi,” lanjut Ferry.
Ferry berharap, dengan sejumlah kegiatan untuk merayakan Hari Koperasi ke-73 ini dapat semakin menumbuhkan minat masyarakat Kota Kediri untuk berkoperasi.
Ia percaya melalui koperasi, kesejahteraan masyarakat Kota Kediri dapat meningkat sesuai dengan tujuan terbetuknya koperasi berdasarkan UU Pasal 3 yang mengatur terkait koperasi