Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kesehatan menyampaikan surat edaran tentang batas tarif tes cepat (rapid test) mandiri sebesar Rp150 ribu.
"Tarif tersebut akan disampaikan ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya yang melakukan rapid test," ujarnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Diauddin, Kamis (9/7).
Selama ini, ujarnya, Dinkes Banjar tidak memungut pembayaran karena rapid test dilakukan untuk tracing dan tracking.
"Kalau swasta ada harganya tapi bervariasi tergantung harga modalnya," sebutnya.
Fasilitas kesehatan yang menerima rapid test mandiri, RS Pelita Insani melalui Kabid Pelayanan Medis, dr Diana Nuryati membenarkan jika RS Pelita Insani menerima rapid test mandiri.
Namun jika harus memberlakukan tarif rapid test dengan biaya Rp150 ribu menurutnya tidak bisa dilakukan serta merta, pasalnya harga alat berupa kit tersebut ujarnya sudah Rp250 ribu.
RS Pelita Insani saat ini, tambahnya, juga masih menerapkan tarif lama yakni Rp300 ribu per rapid test.
"Tidak masalah kalau pemerintah menerapkan batas tarif Rp150 ribu jika bahan baku kitnya idi bawah itu, sedangkan yang punya kita saat ini saja modalnya sudah Rp250 ribu," jelas dr Diana.
Selama PSBB kemarin, ujar dr Diana, permintaan rapid test mandiri cukup banyak untuk syarat perjalanan. Selain itu juga ada permintaan dari perusahaan sektor tambang dan pengadilan.
"Beberapa bulan ini permintaan rapid test mandiri sudah turun dari bulan sebelumnya saat PSBB dan saat terjadi arus mudik pulang kampung," ujarnya.
Selain di RS Pelita Insani, fasilitas kesehatan yang menerima rapid test mandiri ujar dr Diana juga ada RS PTP Danau Salak.