Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Mempawah kembali menggelar sidang permohonan pengesahan anak yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Negeri Mempawah.
Sidang penetapan pengesahan anak yang dilaksanakan ke-10 kali ini, digelar PN Mempawah dan Disdukcapil Kubu Raya di Vihara Ovalokitesvara Kecamatan Sungai Kakap.
Ketua DPD Pewakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kabupaten Kubu Raya Edi Jonathan mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Kubu Raya dalam hal ini Disdukcapil bersama PN Mempawah yang telah memfasilitasi warga Tionghua untuk mengurus surat perkara pengesahan anak.
"Sidang di luar gedung ini sangat bermanfaat sekali bagi kami (umat Buddha) di Kubu Raya, karena dengan kegiatan ini, tentunya akan mempermudah kami untuk mengurus administrasi pengesahan anak," kata Edi, saat meninjau sidang perkara pengesahan anak di Vihara Ovalokitesvara Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (21/10) siang.
Edi menjelaskan, sidang pengesahan anak kali ini merupakan yang ke-10 kalinya digelar Disdukcapil Kubu Raya bersama PN Mempawah. Yang mana sidang pertama digelar di aula kantor bupati pada Mei 2022.
"Sidang kedua digelar di kantor Disdukcapil Kubu Raya, untuk sidang ke-4, 5, 6 dan 7 digelar di Vihara Prajna Maitreya, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Sidang ke-8 dilaksanakan di Vihara Hian Thian Shang Tie Sungai Kakap, sidang ke-9 kembali lagi ke Vihara Prajna Maitreya dan sidang ke-10 digelar di Vihara Ovalokitesvara Sungai Kakap," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Sukmo mengatakan, pelayanan sidang luar gedung pengadilan ke-10 kali ini dilaksanakan di Ovalokiteshvara Sungai Kakap dengan jumlah permohonan sebanyak 16 perkara pengesahan anak.
"Dalam kegiatan hari ini kami dari Disdukcapil Kubu Raya melaksanakan kegiatan Dukcapil menyapa masyarakat," kata Sukmo.
Ia mengajak warga yang saat ini ikut dalam sidang pengesahan penetapan anak, untuk menyampaikan kepada tetangga dan keluarganya yang belum memiliki pengesahan anak untuk segera mengikuti sidang di luar gedung yang difasilitasi Disdukcapil Kubu Raya dan PN Mempawah.
"Surat pengesahan anak ini sangat penting sekali, terutama dalam hal (maaf) pembagian harta warisan. Karena jika tidak memiliki catatan pengesahan anak ini, maka tidak ada hak anak untuk mendapatkan harta warisan," pungkasnya.