Pandeglang – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin melantik sejumlah pejabat fungsional pustakawan dan pengelola pengadaan barang dan jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang di Aula Kantor BKD, Rabu (8/7).
Dalam kesempatan pelantikan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, para pejabat yang dilantik ini merupakan pejabat fungsional Pustakawan dan pengelola pengadaan barang dan jasa semuanya berjumlah 8 orang.
“Sebanyak 7 orang diantaranya pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa, 1 orang pejabat pustakawan," kata Fahmi.
Ia mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini diperbolehkan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Karena pejabat yang dilantik ini fungsional bukan struktural, sifatnya bukan yang menduduki satuan unit kerja. Aapun jabatan fungsional yang harus seizin mendagri yaitu jabatan fungsional kepala satuan kerja, contoh kepala sekolah, kepala puskesmas. Jika pejabat fungsional yang dilantik ini bukan pemimpin Kepala satuan kerja, jadi di perbolehkan walaupun tidak seijin Kementerian”, tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, pejabat pustakawan dan pengelola pengadaan barang dan jasa merupakan jabatan fungsional, yang bertugas sebagai kelompok kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Hal tersebut tentunya sesuai dengan regulasi peraturan dan perundang-undangan," katanya.
Ia berharap kepada para pejabat yang dilantik ini, harus mampu membawa perubahan yang lebih baik.
"Lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.