Kubu Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi dalam rangka pemutakhiran data pemilih, Senin (6/7).
Hal itu berdasarkan Pasal 96 Huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kewajiban Bawaslu yaitu mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.