Tanah Datar - Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma menyampaikan nota jawaban bupati terhadap pemandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dalam rapat paripurna, Selasa (7/7).
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tanah Datar melalui fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk saran dan pertanyaannya. Sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah,” ujar Wabup Zuldafri pada sidang parpurna yang dihadiri Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, Wakil Ketua Anton Yondra, Forkopimda, Sekda Irwandi, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Beberapa tanggapan di antaranya penjelasan tentang penyebab penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disampaikan realisasi PAD tahun 2019 sebesar Rp129,78 juta atau 88,42 persen dari target Rp146,78 juta. Penyebabnya di antaranya tingkat kepatuhan masyarakat yang masih kurang dalam membayar pajak dan retribusi daerah, belum optimalnya pemungutan, terbatasnya jumlah personil, belum optimalnya penerapan sanksi bagi wajib pajak dan retribusi daerah yang tidak patuh membayar pajak serta sistem pemungutan yang belum didukung oleh teknologi informasi yang memadai.
Terkait itu, upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah seperti meningkat kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, imbauan, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam pengawasan, memberikan teguran dan peringatan kepada wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak, menggunakan billing sistem serta penyesuan tarif retribusi melalui peraturan bupati.
Untuk pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 sekaligus pencapaiannya sesuai RPJMD tahun 2016-2021, dijelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi 2019 adalah 5,01 % dari target RPJMD 5,91% sehingga capaian target RPJMD 2019 84,77%.
“Angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanah Datar sedikit lebih baik dari angka pertumbuhan nasional yakni 5%, jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Sumatera Barat laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 berada di peringkat ke-3 dari 12 kabupaten,” sampai Wabup Zuldafri.
Ditambahkan PDRB per kapita meningkat, di tahun 2019 sebesar Rp37.610.000, sementara di 2018 sebesar Rp36.000.000, sedangkan angka kemisikan menurun sebesar 0,66% dari 2018 sebesar 5,32% menjadi 4,66% pada tahun 2019.
Atas pertanyaan kondisi kesehatan dan keberadaan bupati Tanah Datar saat ini. Wabup jelaskan, “Kondisi kesehatan Bupati Tanah Datar saat ini dalam proses pemulihan dan untuk keseharian berada di Indo Jolito,” ujarnya.
Selanjutnya, tentang persiapan pemerintah daerah menghadapi tahun ajaran baru sekolah di tanggal 13 juli 2020. “Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanah Datar telah siapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) salah satunya dengan mempedomani Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran Covid-19. Penerapan SOP itu disiapkan 2 opsi kegiatan pembelajaran yakni tatap muka bilamana daerah berada pada zona hijau, namun Tanah Datar dalam analisis terakhir pada zona kuning.
Sementara untuk daerah zona kuning tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) baik secara daring mapun luring dengan harapan kontrol orang tua lebih ditingkatkan,” sampai Wabup Zuldafri.Terkait penyelesaian tapal batas baik kabupaten dengan kabupaten/kota lain, nagari dengan nagari, jorong dengan jorong.
Disampaikannya, penyelesaian batas wilayah batas Kabupaten Tanah Datar dengan kabupaten/kota pada tujuh segmen dan telah selesai 2 segmen, lima segmen sedang fasilitasi penyelesaiannya.
Segmen Batas Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota telah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 67 taun 2013. Segmen Batas Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Sawahlunto ditetapkan dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2017.
Lima Segmen lainnya, batas Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Padang Pariaman sedang tahap proses yang juga difasilitasi oleh tim PBD Pusat dan Provinsi Sumatera Barat.
Khusus penyelesaian batas nagari dengan nagari, disampaikan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa sebagai pedoman dalam menetapkan dan menegaskan batas desa.
Berdasarkan tahapan-tahapan yang dilaksanakan, kegiatan ini memerlukan waktu yang cukup panjang hingga tuntas pada 75 nagari. “Untuk itu kami juga mengharapkan dukungan kita bersama untuk penyampaian informasi kepada masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kegiatan ini,” harapnya.
Di akhir penyampaiannya, Wabup Zuldafri mengatakan bahwa saat ini sudah perlu dipikirkan fasilitasi penyediaan kebutuhan jaringan internet bagi siswa dan mahasiswa mengingat proses belajar mengajar lebih banyak diberikan melalui sistem daring (dalam jaringan). Kemudian, menyikapi defisit anggaran perlu diadakan rapat intensif melibatkan pihak yang terkait.