Pangandaran - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran terkait implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 60 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN di Kantor Dinas Kesehatan Pangandaran, Selasa (7/7).
Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin menjelaskan, kunjungannya selain untuk silaturahmi juga membahas beberapa program kerja P4GN dalam hal rehabilitasi.
"Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat bahwa seluruh rumah sakit dan puskesmas agar mampu memberikan layanan rehabilitasi narkoba, maka untuk itu kami berkomunikasi melakukan penjajakan bagaimana implementasinya," kata Engkos.
Engkos mengaku bersyukur, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menyambut positif dan memberikan dukungan dalam program rehabilitasi, jadi tinggal bagaimana melakukan persiapan-persiapan dalam pelaksanaannya.
Engkos menjelaskan, untuk layanan rehabilitasi yang harus disiapkan mulai dari sumber daya manusia yaitu meliputi tenaga dokter dan perawat yang nantinya diberikan pelatihan tentang bagaimana melakukan asessmen.
"Harapan kedepannya dengan memperkuat sinergitas ini, penanggulangan narkoba akan berjalan dengan baik dan optimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan segera mempersiapkan daya dukung terutama rehabilitasi yang ada di puskesmas sebagai ujung tombak.
"Dari segi sumber daya manusia tentu harus dipersiapkan pula, dalam hal ini tenaga yang ada akan siapkan serta diberikan pelatihan terkait program rehabilitasi dan pelayanan pengobatannya," ujarnya.
Dengan regulasi yang sudah jelas, ujar Yani, tinggal menunggu koordinasi dan komunikasi lebih lanjut untuk bagaimana pelaksanaan di lapangan.