Kota Pekalongan - Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan (BPJamsostek ) Cabang Pekalongan terus mendorong kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPJamsostek juga telah membentuk Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan para penyedia kerja yang ada di Kota Pekalongan, yang selama ini belum menjalankan kewajibannya.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana mengungkapkan bahwa, tim forum kepatuhan tersebut terdiri dari BPJamsostek, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Kejaksaan Negeri, dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Tercatat, sudah ada 37 Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan yang diserahkan BPJAMSOSTEK ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan yang mana saat ini prosesnya sudah masuk dalam tahap pemanggilan secara bertahap.
"Biasanya satu pekan ada sekitar 7 perusahaan yang diundang, BPJamsostek tupoksinya mendampingi, dimana pemanggilan itu sifatnya masih persuasif. Jadi, ada 37 perusahaan yang diserahkan melalui SKK Kejaksaan, namun ada yang langsung membayar, walaupun perusahaan minta waktu untuk mendaftarkan, karena hal ini harus disegerakan dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan ke karyawannya," ungkap Farah.
Farah menyebutkan, dari 37 perusahaan itu, 30 perusahaan sudah dilakukan pemanggilan, dan 5 perusahaan sudah membayarkan, sementara sisanya belum. Menurutnya, proses penyerahan ke kejaksaan harus melalui BPjamsostek terlebih dahulu untuk melakukan edukasi ke perusahaan melalui pemberian surat pemberitahuan ke perusahaan dan melakukan kunjungan ke perusahaan. Jika perusahaan masih tidak bisa diajak untuk ikut patuh (kooperatif), maka dilimpahkan ke petugas pemeriksa BPJamsostek Cabang untuk melakukan kunjungan kembali.
"Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka kami membuat Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk meminta bantuan pendampingan hukum, sehingga melalui Kejaksaan, perusahaan-perusahaan yang tidak tertib ini akan dipanggil sesuai berapa jumlah yang di SKK-an," tegasnya.
Disampaikan Farah Diana, dari Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dikoordinir oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk memberikan instruksi kepada instansi - instansi terkait ketenagakerjaan untuk bersama mengelola kepatuhan perusahaan dalam hal memberikan perlindungan kepada karyawan-karyawatinya.
"Sudah terintegrasi di sistem OSS, namun kenyataannya masih ada beberapa perusahaan yang tidak langsung mendaftarkan karyawannya, sehingga kami bersama-sama mengedukasi perusahaan-perusahaan yang tidak tertib. Himbauannya, kami dari BPJamsostek Cabang Pekalongan saat ini terus memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat baik pemberi kerja, karyawan yang belum terdaftar maupun pekerja informal yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial bisa segera mendaftar program BPJamsostek agar masyarakat terlindungi dan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.