Sanggau - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, Forkompimcam Kapuas (Camat, Kapolsek, Danramil) dan lurah Beringin melakukan penataan Pasar Jarai, Pasar Seroja dan Pasar Sentral, Selasa (7/7).
Penataan pasar tersebut dilakukan terkait adanya pedagang yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga pemerintah daerah menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pasar.
"Kami bersama instansi terkait tadi pagi rapat di Dinas Perindagkop melakukan pemetaan pedagang Pasar Seroja, Pasar Jarai dan Pasar Sentral terkait adanya pedagang pasar yang terkonfirmasi COVID-19," ujar Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Syarif Ibnu Marwan ketika diwawancara di sela-sela menata Pasar Seroja.
Untuk mencegah sekaligus mengamankan pedagang maupun pembeli dari wabah COVID-19, penataan yang dilakukan Disperindagkop dan UM beserta instansi terkait adalah dengan mengatur posisi berjualan pedagang dengan menjaga jarak. Kitapun nanti akan menggunakan bahu jalan untuk menampung pedagang yang berjualan dengan menentukan jarak antar pedagang" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sanggau Anselmus menyampaikan, pihaknya mendukung penataan pasar yang dilakukan Perindagkop dan UM bersama instansi terkait sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan. Tugas Dinas Perhubungan, dikatakannya adalah melakukan penataan parkir bagi pedagang maupun pembeli.
Anselmus mengatakan, memberikan rekomendasi untuk area parkir. Yang pertama adalah area Terminal Bis Sanggau dan kedua adalah depan kantor Dinas Perhubungan.
"Terkait pasar mobile atau pedagang yang menggunakan kendaraan diminta untuk berdagang di depan Dinas Perhubungan agar nanti bisa dimonitor dan diatur dengan mudah," ungkap Anselmus.