Pemalang - Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pemalang Tahun 2022 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di gedung DPRD setempat, Jumat (30/9).
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengingatkan agar sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal beberapa bulan agar dapat dilakukan lebih cepat dan pencapaian penyerapan anggaran dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat.
Mansur juga mengingatkan agar jajaran eksekutif untuk secara sungguh-sungguh dan bahu membahu mengawal program dan kegiatan dengan didukung fungsi pengawasan oleh DPRD.
"Hal ini penting agar pemanfaatan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan secara efektif," katanya.
Dalam sambutannya, Mansur juga menyampaikan, Rapat Paripurna Persetujuan APBD digelar menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/90 Tahun 2022 tanggal 28 September 2022 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022. Keputusan Gubernur Jawa Tengah dimaksud mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian.
Namun demikian, menurut Mansur, Gubernur Jawa Tengah memberikan rekomendasi agar menyediakan anggaran dalam rangka implementasi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, sehingga hal ini berpengaruh terhadap postur Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 terutama pada pos anggaran Pendapatan dan pos anggaran Belanja, apabila dibandingkan dengan postur anggaran yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 September 2022 yang lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah dengan kesepakatan DPRD mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 % (dua persen) yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dengan jumlah alokasi sebesar Rp5.755.975.000, yang penyediaan anggarannya dipenuhi dengan melakukan realokasi anggaran belanja dan mengoptimalisasi target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari transfer Pemerintah Pusat.
Adapun perubahan postur anggaran sebagai akibat penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi yang dilakukan melalui Optimalisasi pendapatan daerah dan realokasi belanja daerah tersebut, adalah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 2.499.245247.000 menjadi sebesar Rp2.502.892.247.000, bertambah Rp3.647.000.000 atau 0,15 persen.
Belanja daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp 2.665.840.660.000 menjadi Rp2.669.487.660.000, bertambah sebesar Rp 3.647.000.000 atau 0,14 persen.