Sentani - Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait penghentian pelayanan langsung atau tatap muka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sampai masa pandemi COVID-19 selesai. Hal ini guna menghindari adanya kontak antarmasyarakat dan menghindari berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan virus corona.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura Herald Berhitu mengungkapkan, di tengah pandemi COVID-19 ini pelayanan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang sebenarnya tidak direkomendasikan oleh pemerintah.
"Ada surat bupati yang sudah kita sebarluaskan supaya selama masa pandemi COVID-19, diharapkan masyarakat tetap tinggal di kampung. Nanti aparat kampung setempat yang akan membantu baik secara online atau mengantar dokumen ke distrik," kata Herald Berhitu di Sentani, Senin (6/7).
Kendati demikian, pihaknya tetap melayani pelayanan langsung di kantor Disdukcapil, mengingat banyaknya masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan. Untuk itu dalam pelayanannya, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak duduk dari masing-masing masyarakat, serta menyiapkan tempat cuci tangan.
"Kami tidak mungkin melarang untuk itu kami tetap melayani mereka tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak dan juga mencuci tangan pada tempat yang sudah kami siapkan. Kami juga mohon kerjasamanya supaya masyarakat ini mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah," imbuhnya.