Batang – Pemerintah beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Berangkat dari hal itu, Ikatan Non ASN Batang (INASBA) terus memperjuangkan nasib mereka, salah satunya dengan menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Batang, Jumat (16/9) lalu.
Ketua INASBA Sukoningsih memohon, kepada Pemerintah Daerah agar lebih memerhatikan kesejahteraan tenaga non ASN Batang, dengan memberikan gaji/upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Selain itu, kami juga memohon untuk diberikan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di luar gaji/upah, serta diberikan kesejahteraan berupa gaji 13 dan pesangon ketika sudah memasuki usia pension (tidak bekerja kembali),” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (26/9).
"Pekan-pekan ini juga kan sedang ada pendataan tenaga non ASN, kami juga berharap kepada BKD, untuk data tenaga Non ASN yang diusulkan diharapkan sesuai dengan data non ASN yang telah dibuat oleh INASBA," tambahnya.
Dirinya juga berharap kepada pemerintah untuk menghapus aturan linier yang terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), karena banyak tenaga non ASN Batang yang tidak linier, sehingga banyak yang tidak masuk kriteria.
Menanggapi beberapa tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang Danang Aji Saputra mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti mengenai gaji/upah tenaga Non ASN yang selama ini kurang dari UMK, agar ke depannya bisa disesuaikan dengan UMK di Batang.
“Komisi A DPRD Kabupaten Batang siap mendukung setiap langkah dan pergerakan dari INASBA agar mencapai salah satu tujuannya yaitu kesejahteraan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Batang Supardi menyampaikan, terkait aturan linier itu merupakan aturan dari pusat, sehingga pemerintah daerah hanya melaksanakan saja, namun apabila aturan linier dihapus dan diganti dengan aturan yang baru, maka pemda akan menyesuaikan.
“Data yang diusulkan oleh BKD, terkait pengisian untuk pendataan tenaga non ASN nantinya akan disesuaikan dengan data yang telah dibuat oleh INASBA, tetapi disesuaikan dengan jurusan yang linier dan ketersediaan anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk tenaga Non ASN baik tenaga kebersihan, keamanan dan supir, BKD akan membuat skema agar tetap bisa masuk ke formasi PPPK, akan tetapi batas usia hanya 56 tahun.
“Mengenai jurusan yang linier, BKD telah membuat skema yaitu sistem rolling, jadi apabila di instansi tertentu tidak ada tenaga Non ASN yang sesuai dengan syarat PPPK, maka akan di rolling dengan tenaga Non ASN di instansi lain yang sesuai dengan ijazah dan bidang ilmunya,” tandasnya.
Namun, lanjut dia, apabila pada akhir tahun 2022 aturan linier tidak dihapus atau diganti oleh Pemerintah Pusat, maka dipastikan pada Tahun 2023 pengadaan PPPK akan tetap menggunakan sistem linier.
“Perlu diketahui, untuk Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui Pemerintah Pusat adalah 50 formasi PPPK tenaga teknis di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang, jumlah ini merupakan non guru dan tenaga kesehatan,” ujar dia.
Supardi juga mengatakan, untuk penyetaraan gaji/upah sesuai UMK, pemberian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta Gaji 13 dan pesangon bagi tenaga Non ASN bukan wewenang BKD, tetapi bisa ditindakluti dengan melakukan Rapat Lanjutan antara Komisi A DPRD dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang.