Baturaja - Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah menghadiri pembukaan Rapat Paripurna DPRD OKU tentang Pengesahan Nota Keuangan KUA/PPAS di ruang rapat setempat, Jumat (23/9).
Rapat Paripurna ke-XI DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 tahun sidang 2022 ini dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
Penjabat Bupati Teddy Meilwansyah menyampaikan atas nama Pemkab OKU mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD yang telah menyambut baik sehingga pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun 2022 berjalan baik dan lancar.
"Sebagai tindaklanjut Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta kelanjutan Rencana Kerja Pemda Tahun 2022, atas kesepakatan bersama antara Pemkab OKU dan DPRD OKU telah disusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, sebagai rangkaian dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab OKU Tahun Anggaran 2022," jelasnya.
"Selanjutnya hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD dimaksud diformulasikan ke dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Sehubungan dengan itu, dengan Surat Bupati OKU tanggal 16 September 2022 Nomor 900/648/XL.II/2022 Perihal Penyampaian KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, telah disampaikan ke hadapan DPRD OKU Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU pada tanggal 19 -23 September 2022.
Dalam pembahasan dimaksud, ujarnya, tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, baik kebijakan Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan, namun setelah dibahas secara seksama Alhamdulillah telah diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Dan selanjutnya beberapa saat tadi telah sama-sama kita saksikan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun 2022, hal ini sesuai Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Bab VI huruf H angka 1 huruf a angka 1) dan angka 2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten OKU menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD OKU dengan telah dibahas dan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun 2022 dimaksud.