Tasikmalaya - Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Organisasi Masyarakat Islam Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti 2.317 botol minuman keras (miras) berbagai merek, yanf merupakan hhasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di halaman Bale Kota, Rabu (21/9).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plh Wali Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanuddin, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wakapolres , Aliansi Aktivis Ormas Nahi Munkar, serta tamu undangan lainnya.
Plh Walikota Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanuddin menyampaikan, dalam hal pemberantasan peredaran miras, selain melakukan tindakan represif, perlu juga dilakukan sanksi berupa penyitaan dan pemusnahan barang bukti agar penjual jera dan mematuhi aturan yang berlaku.