Ciamis - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (7/7).
"Terima kasih kepada BPS Kabupaten Ciamis yang telah mencanangkan pembanguna Zona Integritas menuju WBK-WBBM. Ini merupakan suatu amanah dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019," kata Kabid IPDS BPS Provinsi Jawa Barat Jaih Ibrahim saat menyampaikan sambutan melalui video conference.
Jaih Ibrahim menambahkan, semua satuan kerja seharusnya sudah mendapatkan predikat WBK.
"Semoga di tahun depan Kabupaten Ciamis mendapatkan predikat WBK dan WBBM," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Ciamis Nevi Hendri mengatakan, pencanangan ini merupakan suatu kewajiban sebagai instansi harus memasuki WBK dan WBBM.
"Bukan hanya sebuah seremonial, tapi ini merupakan tekad yang nantinya kita akan seoptimal mungkin mengimplementasikan inti dari pencanangan ini, bukan hanya mencanangkan tapi kita mendokumentasikan segala kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bukti untuk menuju kesana," ujar Kaban.
Kabid BPS menyampaikan visi misi BPS Ciamis dimana dalam misinya menjadi pembina Dinas Instansi melalui statistik nasional yang berkesinambungan.
"Dalam aturannya, BPS menjadi pembina sektoral, untuk BPS Ciamis sendiri telah berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis," tambahnya.
BPS Ciamis dan jajarannya terus berupaya meningkatkan kontribusi dalam hal pembangunan nasional dibidang statistik untuk menghasilkan data data statistik yang berkualitas sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi perencanaan pembangunan, serta mengimplementasikan visi misi yang telah disusun sehingga dapat mencapai WBK dan WBBM.
Untuk mencapai predikat sebagai WBK dan WBBM ada tahapan yang harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Slamet Rijadi Sugiharto, selaku Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Ciamis.
"Ada tahapan penilaian, dimana untuk mendapatkan predikat WBK harus mendapat nilai total sebanyak 75, dan untuk mencapai WBBM harus mendapatkan nilai 85," jelas kasi pemeriksaan.
Selain itu, kasi menambahkan, ada juga tahapan pembangunan yang didalamnya ada 6 area pembangunan zona integritas diantaranya, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajamen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan kegiatan, dilaksanakan pembacaan ikrar Zona Integritas BPS Kabupaten Ciamis oleh seluruh pegawai yang dipimpin oleh Kepala BPS Ciamis.
Pencanangan ini tetap menggunakan protokol kesehatan sehingga peserta yang hadir di aula Diskominfo Kabupaten Ciamis dibatasi hanya kepala SKPD terkait, Forkopimda dan sebagian anggota BPS.
Acara diakhiri dengan penandatangan piagam Pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh kepala SKPD dan seksi-seksi serta penyerahan plakat oleh kepala BPS kepada kepala SKPD terkait.