Malang - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Daerah tentang Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, di Malang, Kamis (15/9).
Dalam kegiatan bertajuk “Mencatat untuk Membangun Negeri. Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat” ini, Kadis Hudiyono menjelaskan tentang implementasi Satu Data Jawa Timur dan peran Diskominfo Jatim selaku Wali Data.
“Pemerintah akan terus memastikan Satu Data dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE berjalan. Data-data makro BPS perlu dikomparasi dengan data-data mikro dari perangkat daerah dan juga data-data nonstruktur seperti dari media dan sebagainya,” tutur Hudiyono.
Sinergi dan kolaborasi untuk saling mendukung dalam penguatan pembangunan sistem informasi di Jawa Timur perlu diutamakan.
“Tujuannya Single Sign On karena dengan pendekatan ini akan terjadi percepatan informasi melalui Big Data. Selain itu, kita juga akan saling mengevaluasi dengan provinsi-provinsi lain dan kita akan terus berembuk antara Pemprov, BPS, dan Forkopimda,” imbuhnya.
Adapun peran Diskominfo Jatim selaku walidata antara lain mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis Data dan Metadata; mengelola Portal Satu Data; melakukan pendampingan dan konsultasi Produsen Data; rekomendasi statistik Produsen Data; koordinasi dan sinkronisasi Walidata Kabupaten/Kota; serta melakukan koordinasi dengan Pembina Data atau BPS.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik Jawa Timur (BPS Jatim), Dadang Hardiwan menerangkan, tujuan pelaksanaan Regsosek adalah menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan pelayanan publik.
“Ini bukan hanya untuk perlindungan sosial, tetapi juga pemberdayaan. Tingkat kesejahteraan di Indonesia diharapkan bisa meningkat dan program-program pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” kata Dadang.
Mengenai pendataan Regsosek, Dadang menjelaskan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022 melalui pengumpulan data seluruh penduduk di 514 Kabupaten/Kotas yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
“Pendataan awal harus menjadi perhatian kita dan inilah yang nanti akan dilakukan tata kelola. Saya juga menegaskan bahwa Regsosek bukan milik BPS, tetapi milik kita semua. Untuk itu, kolaborasi menjadi kata kunci untuk kesuksesan Regsosek. Butuh partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya.
Adapun Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Alwi turut mengapresiasi program Regsosek karena juga bisa digunakan untuk penanganan kemiskinan.
“Maka ini harus dikawal dan didukung oleh semua pihak. Dinsos juga akan terus mendukung karena ini bagian dari strategi besar dalam upaya penuntasan kemiskinan,” tandas Alwi.