Cibinong - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan bersama tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Bogor. Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (14/9), dengan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan dihadiri Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan beserta jajaran Pemkab setempat.
Tiga Raperda yang ditetapkan bersama diantaranya, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain penetapan bersama tiga Raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas agenda lainnya yakni, penyampaian tiga Raperda dan 1 (ruislag) yaitu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan permohonan persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tanah PT Cipta Graha Nata Kencana.
Selanjutnya, penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022, penetapan Keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda Kabupaten Bogor tahun 2022, penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2021, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023, pengumuman perubahan komposisi dan personalia fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor masa jabatan 2019-2024, pengumuman dan pembentukan anggota Pansus DPRD pembahasan tiga Raperda dan satu ruislag, serta penutupan masa sidang ke-3 tahun 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2022-2023.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini.
“Sebagaimana kita ketahui, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor. Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta, termasuk yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah sehingga perlu membentuk peraturan daerah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular,” ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan, kemudian dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 diperlukan, guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Bogor.
“Adapun Perda pengelolaan keuangan daerah dibentuk sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Iwan.
Ia melanjutkan, sehingga Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.