Disdukcapil Kabupaten Bekasi Berlakukan Pelayanan Via Website

Cikarang – Terhitung mulai 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi efektif memberlakukan pelayanan online yang dapat di akses melalui website milik Disdukcapil Kabupaten Bekasi di alamat : www.disdukcapil.bekasikab.go.id.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, melalui website tersebut, masyarakat dapat melakukan pengisian secara mandiri data apa saja yang dibutuhkan sehingga mempermudah pelayanan dokumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung.

"Efektif mulai 1 Juli 2020, Disdukcapil memberlakukan pelayanan online yang dapat di akses melalui situs website milik Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan dokumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7).

Saat ini Disdukcapil Kabupaten Bekasi masih melakukan pelayanan terbatas sejak masa PSBB maupun pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menutup seluruh loket pendaftaran untuk mencegah kerumunan orang saat hendak mendaftarkan atau mengurus dokumen.

Menurutnya, pelayanan dokumen seperti Akta Kelahiran, pembuatan Kartu Keluarga dan lain-lain, kini sudah dapat di akses secara online sehingga mempermudah masyarakat dalam membuat dan mengurus dokumen kependudukan. Saat ini pelayanan dokumen tetap berjalan dengan mengandalkan perkembangan teknologi seperti WhatsApp (WA) untuk mendaftar dan mengurus dokumen.

"Kami menerapkan pola pelayanan terbatas dengan menutup seluruh loket sehingga tidak ada pelayanan tatap muka atau secara langsung. Tapi ini bukan berarti Disdukcapil tidak memberikan pelayanan. Pada masa PSBB kami melaksanakan pelayanan semi online dengan memberikan kontak pelayanan melalui aplikasi WhatsApp, sehingga masyarakat hanya akan datang kesini sekali saja yakni untuk mengambil dokumen," kata Hudaya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pelayanan dokumen yang bersifat darurat seperti dokumen kesehatan yang berkaitan dengan rujukan rumah sakit.

"Disdukcapil hanya akan melayani dokumen yang bersifat darurat dan mendesak di masa PSBB yang lalu seperti dokumen untuk rumah sakit atau BPJS," jelasnya.