Indramayu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu telah menerapkan pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 dan sudah berlaku di masyarakat sejak 1 Juli 2020.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu Moh. Iskak Iskandar menginformasikan, peneribatan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ada 3 yang sudah berlaku meliputi, pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran serta Akta Kematikan, berbeda dengan pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih memakai blankon seperti biasanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran Tarmidi mengatakan, pelayanan Akta Kelahiran di tengah pandemi COVID-19 berbeda, karena pada proses pendaftaran hingga pencetakan dilaksanakan secara online menggunakan pesan lintas platform WhatsApp.
Dijelaskannyat, setiap masyarakat yang hendak mendaftar membuat Akta Kelahiran wajib mengupload foto persyaratan lewat Whatsapp Disdukcapil Indramayu dan pendaftar juga wajib memiliki email pribadi yang kemudian digunakan pihak admin untuk mengirim file Akta Kelahiran yang sudah jadi kepada pendaftar.
“Apabila sudah jadi nanti Akta Kelahirannya admin akan megirim lewat email pendaftar untuk dicetak sendiri, tetapi apabila pendaftar tidak mengerti bisa datang langsung ke Disdukcapil Indramayu, nanti disini akan dicetak dengen mematuhi protokol kesehatan COVID-19,”jelasnya di Indramayu, Senin (7/6).
Ia memastikan, Akta Kelahiran yang sudah dicetak menggunakan kertas HVS adalah dokumen kependudukan yang berlaku untuk mengurus administrasi kependudukan atau kepentingan lainnya.
“Akta Kelahiran yang sudah jadi adalah data yang valid dan berlaku nasional karena sudah dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah propinsi bahkan pusat,” ujarnya.