Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muhammad Basir mengikuti rapat koordinasi secara virtual untuk membahas pendanaan Pilkada Serentak 2020 bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (6/7).
Pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kini diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi dua tahap, dimana ketentuan pencairan dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pencairan tersebut paling lambat dilaksanakan pada tanggal 9 juli 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muhammad Basir menyampaikan bahwa pemkab telah siap dalam pendanaan pelaksanaan Pilkadae 2020 dengan rincian sebagai berikut, Pagu anggaran KPU sebesar Rp30 miliar, Bawaslu Rp9 miliar, Polres Sigi Rp5 miliar, dan TNI Rp1 miliar. Selain TNI yang menunggu koordinasi terkait realisasi anggaran tersebut secara keseluruhan pendanaan Pilkada 2020 telah siap dan telah direalisasikan ditransfer kepada lembaga terkait.