Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menertibkan hewan ternak yang masih berkeliaran di seputaran Kota Meulaboh, sebagaimana instruksi dari bupati yang menginginkan daerah setempat bebas dari ternak yang berkeliaran di jalan dan tempat umum lainnya.
Dalam keterangannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (8/9), mengatakan pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap ternak liar yang berkeliaran di daerah perkotaan maupun jalan lintas nasional agar masyarakat pemilik ternak memahami pentingnya menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan raya.
"Seperti hari ini, kita telah menertibkan sejumlah hewan ternak jenis Sapi yang memasuki area komplek Kantor Bupati Aceh Barat," tutur Azim.
Menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, hewan ternak yang berkeliaran ini juga dapat menghilangkan keindahan dari Kota Meulaboh sebagai Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.
Dalam Qanun Kabupeten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang penertiban pemeliharaan ternak, lanjut Azim, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewannya wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum, dan hewan yang berkeliaran, tidak dipelihara, tidak dirawat, mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dilakukan penertiban.
Azim juga mengutarakan bahwa di dalam Qanun tersebut juga terdapat sanksi-sanksi atau denda bagi yang melanggar aturan tersebut, hal ini tertuang dalam pasal 12 Qanun no 3 tahun 2013 yang menyebut kan bahwa uang tebusan sebagaimana dimaksud meliputi biaya penangkapan, penjagaan dan pemeliharaan.
Penangkapan terhadap Hewan ternak besar dikenakan biaya sebesar Rp200.000/ekor, sedangkan untuk hewan ternak kecil sebesar Rp50.000/ekor. Selanjutnya, untuk penjagaan hewan ternak besar dikenakan biaya sebesar Rp30.000/ekor/hari, dan hewan ternak kecil sebesar Rp20.000/ekor/hari. Kemudian, pemeliharaan/pemberian pakan ternak untuk hewan ternak besar dikenakan biaya sebesar Rp25.000/ekor/ hari, dan hewan ternak kecil sebesar Rp10.000/ekor/hari.
"Semua beban biaya yang di keluarkan akibat penertiban hewan tersbut di bebankan kepada pemilik hewan, dan pemilik hewan dapat langsung menyetornya ke kas daerah," tambah Azim.
Ia menjelaskan bahwa dana hasil penertiban ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor langsung ke kas daerah, namun demikian, Pemerintah tetap berharap kepada para pemilik ternak agar tidak melepaskan hewan ternaknya di kawasan yang dilarang.