Martapura - BPN Kabupaten Banjar menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Bupati Banjar Saidi Mansyur, di Ballroom Grand Dafam Q-Hotel, Banjarbaru, Kamis (8/9) pagi.
Bupati Saidi Mansyur sampaikan terima kasih kepada BPN Banjar yang sudah banyak membantu untuk proses persertifikatan tanah-tanah aset pemerintah daerah. Ia menilai, sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat dalam rangka pengamanan aset pemerintah daerah.
“Semoga kerja sama kita ini tetap terjalin dengan harmonis antara pemerintah dan BPN Banjar, sehingga akan bisa lebih banyak lagi mensertifikatkan tanah-tanah aset pemerintah daerah di Kabupaten Banjar,“ ucapnya.
Sertifikat tanah aset Pemkab Banjar berjumlah 48, terdiri dari 13 sekolah, 12 puskesmas, 20 ruas jalan, 1 Kantor Dinas PMD Banjar, 2 Balai Penyuluh Pertanian. Penyerahan sertifikat hak pakai pemerintah RI sebanyak 5 bidang, 1 untuk Polres Banjar dan 4 untuk Polsek.
Sementara itu, Kepala BPN Banjar Fredy Marfin mengatakan, penyerahan sertifikat ini adalah kepastian hukum, dan seluruh data-data tanah yang digunakan dapat terpetakan, serta asetnya pun menjadi aset pemerintah yang kepastian hukumnya jelas, dan pihak lainnya pun tidak bisa mengklaim.
“Diharapkan aset-aset milik negara yang tidak hanya milik pemerintah daerah atau instansi lainnya dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Penyerahan Sertifikat ini juga disaksikan Kepala BPN Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputra, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso dan seluruh staff BPN Provinsi dan Kabupaten.