Martapura, InfoPublik Antara - Permasalahan sampah hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Banjar. Hal itu dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar M Hilman mengatakan, pihaknya telah menetapkan protokol waktu membuang sampah di tepi jalan. Protokol yang diterapkan yaitu masyarakat hanya boleh membuang sampah pada pukul 18.00 WITA hinggu pukul 06.00 WITA.
Pihaknya juga memastikan bahwa di luar jam tersebut, titik-titik TPS di tepi jalan raya agar sudah bersih dari sampah.
“Pemkab Kabupaten Banjar bahkan sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat di Kabupaten Banjar tepat waktu dalam membuang sampah ke jalan protokol,” ujar Hilman, Minggu (5/7).
Hilman menambahkan, saat ini sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan jam tersebut akan diberikan sanksi.
“Dua pekan ini kita masih dalam tahap sosialisasi, namun selanjutnya jika ditemukan masih ada yang membuang sampah ke tepi jalan raya atau di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di tepi jalan raya di luar ketentuan jam, akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan,” jelasnya.
Dituturkan Hilman, ada beberapa TPS liar di tepi Jalan A Yani di Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Gubernur Soebardjo dan Gubernur Syarkawi kini jadi perhatian Pemkab Banjar. Pihaknya akan menempatkan Satpol PP Kabupaten Banjar untuk penegakan disiplin.
“Hal itu mengganggu estetika saat melintas di etalase kota, bahkan masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan,” tambah Hilman.
Terpantau di Jalan A Yani mulai dari di Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, hingga Martapura, warga memang membuang sampah ke tepi jalan A Yani. Namun mayoritas dibuang di jam sore jam yang sudah ditentukan.
Petugas persampahan DLH Kabupaten Banjar nantinya akan mengangkut sampah yang sudah ditumpuk di tepi Jalan A Yani pada pagi hari.