Pemalang - Sebanyak 39 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun.
SK tersebut diserahkan oleh Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat kepada perwakilan PNS yang memasuki masa pensiun di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Selasa (30/8).
Dalam sambutannya, Mas Mansur, sapaan akrabnya mengucapkan terimakasih atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian para PNS selama mengabdikan diri kepada Pemerintah dan warga masyarakat Kabupaten Pemalang.
Ia menyampaikan bahwa pensiun sebagai PNS bukanlah akhir dari suatu pengabdian, melainkan wujud keberhasilan dari pengabdian para PNS selama melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
"Berbekal pengalaman selama menjadi abdi negara dan pelayanan masyarakat, Saya yakin Bapak dan Ibu dapat terus eksis dan mengambil peran di berbagai sektor kehidupan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Pemalang, Puntodewo dalam laporannya menyampaikan ada sebanyak 39 PNS yang memasuki masa pensiun atau purna tugas terhitung mulai 1 September 2022.
"Adapun jumlah PNS yang memasuki masa purna tugas dikarenakan telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai Tanggal 1 September 2022 sejumlah 39 orang yang terdiri dari golongan II 1 orang, Golongan III 10 orang, Golongan IVa 4 orang, Golongan IVb 22 orang, IVc 1 orang, dan Golongan IVd 1 orang," paparnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plh Sekda, kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Pemalang, ketua Dewan Pengurus KORPRI Pemalang, dan pimpinan cabang Bank BPD Jateng Pemalang.