Ngawi - Bupati Sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngawi Budi Sulistyono bersama Kapoles Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, TNI dan pejabat lingkup setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan prosedur tatanan kehidupan baru di sejumlah tempat keramaian seperti kafe dan warung di seputaran Kota Ngawi, Sabtu (4/7) malam.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi untuk masyarakat dalam menerapkan syarat utama menuju tatanan hidup baru, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan setiap saat serta menghindari kerumunan.
Selain itu, Budi juga menyampaikan pemberlakuan tentang peraturan waktu operasional warung atau kafe.
"Petugas juga akan mulai berkeliling lagi untuk sosialisasi di era tatanan hidup baru. Disampaikan bahwa warung boleh buka sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Dikatakan Budi Sulistyono, sosialisasi ini akan dilakukan hingga 7 Juli 2020 mendatang, jika ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas.
Terkait bentuk penindakan bagi pelanggar, Bupati mengatakan, saat ini sedang dirumuskan oleh Pemkab Ngawi.
"Sejauh ini masih sosialisasi, tapi nanti setelah 7 Juli 2020 akan ditindak tegas bagi masyarakat yang lalai, seperti penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pemulangan paksa bagi yang tidak bermasker," ujarnya.
Ditambahkan Budi, kegiatan seperti ini sekarang masih difokuskan di wilayah kota, namun kedepan juga akan dilakukan hingga keluar kota bersama ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Kalau di kecamatan bersama camat, dan di desa dengan kepala dDesanya," terangnya.
Budi berharap sinergitas yang baik seluruh elemen dalam menerapkan tatanan kehidupan normal baru di Kabupaten Ngawi.
"Sehingga roda ekonomi kembali berjalan tanpa mengesampingkan pentingnya kesehatan," pungkasnya.