Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pergeseran serta Perubahan Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Julian Elitear, saat di temui di ruang kerjanya pada Senin (29/8).
Julian menjelaskan, Perbup ini nantinya akan mengatur hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam pergeseran dan perubahan penjabaran APBK, mengatur jadwal dan alur pengajuan usulan penyesuaian anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta prosedur dalam memproses pergeseran APBK.
"Penerbitan Perbup ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi setiap SKPK dalam melakukan pergeseran anggaran," tambah Julian.
Lebih lanjut, ia menuturkan Perbup Nomor 60 Tahun 2022 tersebut disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.