Martapura - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar Azwar mengaku bangga sekaligus bersyukur atas raihan Juara 1 Lomba Inovasi Daerah kategori ASN, dengan inovasi “Pakulih Anam” (Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen) yang diumumkan pada puncak peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Banjar, Rabu (24/8) lalu.
Menurut Azwar, prestasi tersebut sebagai alat pemicu bagi pihaknya untuk bekerja lebih baik lagi, bahwa dengan segala keterbatasan dan kemampuan yang ada, bisa memberikan sesuatu kepada daerah.
”Alhamdulillah, terima kasih kepada daerah yang telah memberikan apresiasinya,” ucapnya.
Inovasi “Pakulih Anam” ini, menurut Azwar, tidak berhenti sampai disini. Penghargaan yang didapat harus di pertanggungjawabkan untuk lebih baik lagi kedepannya, yakni dengan menambah target kecamatan yang terlayani selain Martapura dan Martapura Barat.
Azwar berharap kepada masyarakat khususnya calon mempelai untuk bisa memanfaatkan inovasi ini, agar bisa memiliki enam dokumen baru kependudukan tanpa harus bolak balik ke Disdukcapil untuk mendapatannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hayatun Nufus mengatakan, raihan penghargaan terhadap Inovasi Pakulih Anam adalah sebuah pekerjaan rumah yang harus dipertahankan agar tetap berjalan kemudian dikembangkan.
”Ada 17 KUA (Kantor Urusan Agama) lagi di Kabupaten Banjar yang belum kerjasama sama kita,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya akan mengembangkan 2 KUA lagi, yakni KUA Sambung Makmur dan KUA Sungai Tabuk. Dipilihnya 2 KUA tersebut dengan pertimbangan jauh dari kantor induk dan UPT.
"Kita akan koordinasi dan penjajakan dulu dengan KUA bersangkutan apakah siap atau tidak, karena ini adalah tugas tambahan maka harus ada petugasnya dan sebagainya,” ujar Nufus.
Inovasi Pakulih Anam yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat tahun 2022 telah mencatat 258 pasangan mempelai.
Sebanyak enam dokumen penting yang didapat oleh masyarakat di inovasi Pakulih Anam yaitu, Buku nikah, KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin perempuan, KK orangtua pengantin laki-laki, KK orangtua pengantin perempuan dan KK pengantin.