Singkawang - Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim eksekutif Pemerintah Kota Singkawang menyepakati nama bandar udara (bandara) Singkawang. Hal ini berdasarkan rapat pembahasan antara pansus DPRD dan tim eksekutif, pedalaman materi, studi ke luar daerah dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.
“Apresiasi kepada Pansus DPRD dan tim eksekutif yang telah bekerja untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi di DPRD yang telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (3/7).
Disebutkan Tjhai Chui Mie, dalam kaitannya Singkawang sebagai kota tertoleran di Indonesia dengan diberi nama Bandar Udara Singkawang mencerminkan semangat keberagaman etnis, budaya dan agama yang ada di wilayah setempat.
Selain itu , lanjutnya, peran Bandara Singkawang ini merupakan pendukung Kota Singkawang sebagai daerah perdagangan, jasa dan pariwisata.
“Serta sebagai simpul transportasi udara di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas serta Kabupaten Membawah,” ujarnya.
Tjhai Chui Mie juga berkeyakinan bahwa dengan terwujudnya sebuah bandar udara maka nama Singkawang semakin dikenal luas baik nasional maupun mancanegara.
“Mari bersama kita teguhkan kembali komitmen untuk mewujudkan Singkawang menjadi kota yang maju dan terdepan di Kalimantan Barat,” katanya.