Muara Enim - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah menggelar sosialisasi pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim di kantor Bupati Muara Enim, Jumat (3/7).
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Muara Enim Alfarizal, didampingi Kabag Organisasi Wulan Wijayanti, dihadiri oleh para pemuda Forum Milenial Sriwijaya dan perwakilan dinas/instansi terkait pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Ketua Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik Pemkab Muara Enim sudah baik, yaitu dari rentang indeks kepuasan zona merah, sekarang di tahun 2020 telah masuk ke zona hijau. Hal ini berarti Pemkab Muara Enim telah memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
"Setidaknya ada sembilan variabel yang harus dimiliki agar bisa masuk zona hijau ini, di antaranya yaitu standar persyaratan mudah, prosedur sederhana, produk jelas, cepat dan murah, tersedianya sistem informasi, fasilitas yang memadai, dan atribut petugas menggunakan kartu identitas," jelasnya.
Disamping itu, dirinya juga mengingatkan kepada aparatur pemerintah untuk tetap bekerja prima walau disituasi sulit terkait pandemi COVID-19 melalui disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam pemberian layanan publik kepada masyarakat.
Hal senada diucapkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik yang sependapat dengan prosedur pelayanan publik yang disampaikan oleh Ombudsman Sumsel. Dijelaskannya bahwa memang sudah menjadi hakikatnya tugas aparatur pemerintah sebagai pegawai yang mengabdikan diri untuk masyarakat banyak sehingga jangan takut dikritik, siap dengan konsekuensi yang ada dan sadar diri.