Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan menghadiri rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2019-2020 DPRD Kabupaten Sigi dalam rangka penjelasan bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040 di ruang sidang utama DPRD, Kamis (2/7).
Pada Masa Persidangan ketiga ini, pemerintah daerah kembali mengajukan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040 yang mana pada masa persidangan kedua tahun 2019-2020 ditunda pengajuannya.
Hal ini disebabkan karena Surat Bupati Sigi Nomor 360/1270/SETDA perihal Penetapan Batas Zona Rawan Bencana Tingkat 4 (ZRB 4) Kabupaten Sigi tanggal 14 Februari 2020 yang ditujukan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum mendapatkan jawaban. Balasan surat tersebut baru diterima Tanggal 26 Maret 2020 Nomor PB.01/191-200/III/2020 Hal Tanggapan Terkait Penetapan Zona Rawan Bencana Tingkat 4 (ZRB 4).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 kali dalam 5 tahun. Oleh karena itu pada tahun 2017, pemerintah daerah telah melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2010-2020 yang termuat dalam Perda Nomor 21 Tahun 2011.
Hasil peninjauan RTRW Kabupaten Sigi menyatakan kurang lebih 80% materi muatan dalam PERDA tersebut mengalami perubahan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 dicabut dan disusun kembali RAPERDA RTRW yang baru. Salah satu perubahan yang signifikan dalam materi muatan dipengaruhi oleh bencana gempa bumi dan likuifaksi yang melanda Kabupaten Sigi pada 28 September 2018.
Pascabencana gempa bumi dan likuifaksi, Kementerian Agrarian Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai amanat Inpres Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya, melaksanakan fasilitasi revisi rencana tata ruang daerah pada aspek mitigasi bencana dan sinkronisasinya dengan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sigi.
Dengan diajukan Raperda ini diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan berbasis mitigasi bencana, serta merupakan payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sigi dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, ketua DPRD Kabupaten Sigi, wakil ketua dan para anggota DPRD, asisten, kepala OPD, dan kepala bagian dalam jajaran Pemkab Sigi, sekretaris DPRD, tim ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi.