Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 37 tahun 2020 tentang Penataan Kehidupan Menuju Normal Baru di Bidang Perdagangan dan Jasa kepada pelaku usaha.
“Dalam Perwako ini ada beberapa item yang kita tekankan kepada pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Kamis (2/7).
Protokol kesehatan yang dimaksud, seperti, setiap usaha mewajibkan karyawan dan pengunjungnya menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, sarung tangan bagi pedagang dan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air mengalir.
“Jadi ini yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Kemudian, tambahnya, setiap tempat usaha juga harus mengatur jarak aman dengan rentang jarak tertentu minimal satu meter antar pedagang dan antar pembeli. Dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah keadaan normal.
"Apabila tidak dilakukan maka pengelola usahanya yang akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jelang tatanan hidup baru, kondisi perekonomian sudah mulai membaik terutama di tempat penginapan.
“Karena sewaktu kita cek kemarin, ada beberapa kamar hotel yang sudah penuh,” jelasnya.
Dia pun berharap, dengan diterapkannya New Normal nanti akan memberikan dampak yang positip terhadap perekonomian masyarakat Singkawang.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Singkawang Mulyadi Qamal mengatakan, jelang tatanan hidup baru, jumlah hunian hotel di Singkawang sudah mulai meningkat.
“Peningkatan sudah ada sekitar 10 persen,” katanya.
Meski sudah ada peningkatan, dirinya selalu mengingatkan kepada pengelola hotel, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah, sehingga penularan COVID-19 bisa dicegah.