Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa, dalam acara Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan berdasarkan usulan kelurahan penataan desa atas prakarsa Pemerintahan Daerah Tahun 2022 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Aula Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa, Gedung E, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Sebanyak enam desa di Kubu Raya yang menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa, pada kegiatan yang bertemakan 'Sebuah Pengabdian Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan kepada Masyarakat' tersebut.
Keenam desa itu diantaranya, Desa Sukalanting dan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Rengas Kapuas dan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap. Semua pembentukan desa hasil pemekaran desa di kabupaten Kubu Raya sejak dimekarkan pada tahun 2007 itu pada saat kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan baik di periode pertama (2009-2014) dan periode saat ini (2019-2024).
Bupati Muda, dalam keterangannya mengucapkan selamat kepada masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode wilayah ini. Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode desa ini tidak terlalu bereuforia.
"Ingat, masyarakat yang di enam desa pemekaran yang desanya telah menerima kode wilayah ini jangan euforia, itu yang paling utama, karena setelah itu, ada sistem yang harus dibangun," kata Bupati Muda, di sela kegiatan.
Bupati Muda menceritakan, sejak berdirinya kabupaten Kubu Raya selama 15 tahun telah dibentuk atau dimekarkan sebanyak 15 Desa, yang mana pada tahun 2010 ada tujuh desa, yakni Desa Parit Baru, Sungai Raya Dalam, Muara Baru, Pulau Jambu, Mekar Baru, Kali Bandung Kecamatan Sungai Raya, Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Kemudian pada tahun 2013 terdapat tiga desa yang dimekarkan diantaranya Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar, Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang.
"Dari tiga desa yang dimekarkan pada tahun 2013 itu, hanya Desa Ampera Raya yang kode desanya baru dikeluarkan pada tahun 2022," ujarnya.
Bupati menambahkan, sebelumnya kode desa di Kabupaten Kubu Raya hanya berjumlah 117 desa, namun dengan resmi dikeluarkannya kode Desa Ampera Raya hasil pemekaran Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang, sehingga menjadi 118 desa.
"Dengan ditambahnya lima desa baru yang sudah memiliki kode desa, jadi total jumlah desa di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 123 desa," ucapnya.
Bupati Muda menjelaskan, setelah diterimanya kode untuk enam desa di Kubu Raya ini, maka selanjutnya pemda akan menggelar pelantikan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan peresmiannya.
"Kita berupaya untuk melakukan percepatan-percepatan, setelah pelantikan Pj, kita harapkan desa ini melakukan penataan administrasinya, pada 17 Agustus mendatang, kita rencanakan keenam desa ini diresmikan," ujar Bupati Muda.
Bupati Muda mengatakan, setelah enam desa ini menerima kode wilayah, maka seluruh desa di Kubu Raya sudah memiliki kode wilayah atau tidak ada lagi desa yang belum memiliki kode wilayah.
"Semuanya sudah tuntas, tidak ada lagi yang belum mendapatkan kode wilayah," ujar Bupati Muda.
Sementara itu, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah atas keberadaan desa maka atas hasil evaluasi pemerintah daerah terkait tingkat perkembangan pemerintahan desa, dapat dilakukan penataan desa yang mengacu pada ketentuan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
"Sebagai Acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilaya hadministrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis," ujar Wamendagri.
Wamendagri menegaskan, semua kode wilayah yang didapatkan oleh desa yang menerima ini merupakan suatu berita atau kabar yang sangat baik, karena sudah cukup lama dinantikan masyarakat.
"Kita harapkan ini menjadi sprit bagi yang lain, dan yang masih dalam proses tidak perlu berkecil hati," tandas wamendagri.