Morowali - Wakil Bupati Morowali Najamudin menyampaikan tanggapan pemda atas penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD Kabupaten Morowali tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III di Gedung DPRD Morowali, Rabu (8/7).
Dalam pidatonya, Wabup Morowali Najamudin mengatakan bahwa berbagai upaya dalam pelestarian lingkungan di lahan kritis telah dilakukan, namun mengingat permasalahan lingkungan semakin kompleks, sehingga diperlukan adanya upaya yang lebih intensif dan terpadu melalui penerapan kompensasi/imbal jasa lingkungan.
"Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah,” ujar Najamudin.
Najmudin menegaskan bahwa beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah telah menerapkan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup melalui regulasi peraturan daerah. Oleh karena pemerintah daerah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan DPRD Morowali.
Setelah mencermati substansi rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, berikut tanggapan pemerintah daerah:
Pertama, Kabupaten Morowali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perda tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki daerah dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua, Materi muatan yang diatur dalam batang tubuh serta Teknik penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup telah sesuai peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiga, Rancangan perda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup memuat 14 Pasal delegasi yang memerintahkan pembentukan peraturan bupati dan keputusan bupati sebagai pelaksanaan lebih lanjut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Pemda berharap agar dinas terkair untuk segera Menyusun peraturan bupati sebagai pelaksanaan perda tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.”
Keempat, Pembentukan peraturan daerah baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD wajib disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dnegan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia katakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konspesi rancangan perda merupakan salah satu ketentuan wajib yang perlu dilaksanakan bertujuan menyelaraskan substansi rancangan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan kesepakatan terhadap substansi pengaturan dalam rancangan perda.
Menutup pidatonya, Najmudin berharap dalam proses penyusunan tetap memperhatikan landasan perundang-undangan sehingga raperda menjadi sempurna dan implementatif untuk selanjutnya digunakan sebagai payung hukum di daerah.