Pandeglang – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan regulasi terkait peraturan tata tertib penyelenggaraan penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang Ida Novaida mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP, maka dari itu perlu adanya kesepakatan dari semua pihak terkait peraturan tersebut.
"Kita bahas bersama 14 instansi/lembaga baik Kementerian BUMN maupun BUMD yang telah menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan MPP," katanya Kamis (2/7).
Lebih lanjut peraturan yang dibuat yaitu tentang bagaimana memberikan pelayanan optimal di masing-masing counter sesuai dengan standar pelayanan yang ada.
“Termasuk juga kedisiplinan pegawai, semuanya diatur dalam peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP," terangnya.
Menurut Ida, Mal Pelayanan Publik ini nantinya akan melayani kebutuhan masyarakat baik di bidang pelayanan adminduk, paspor, pembuatan SIM, pajak, ketenagakerjaan, BPJS dan lain sebagainya, semuanya ada 232 jenis pelayanan dari 14 Instansi/Lembaga dan 8 OPD.
“Adapun launching MPP ini kita melihat situasi dan kondisi, mudah-mudahan bulan agustus semuanya sudah siap, yang jelas bulan juli ini sudah selesai, nanti kita akan lakukan uji coba terhadap semua pelayanan yang ada di MPP," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pery Hasanudin mengungkapkan pembuatan peraturan tata tertib ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan MPP.
"MPP sebagai pusat pelayanan satu pintu, semua jenis pelayanan ada disini, jadi harus dipersiapkan dan diatur dengan baik tentunya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," paparnya.