Bandung - Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, secara langsung kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bandung, Senin (1/8).
Dalam kesempatan ini dari hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatakan kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah berusaha dengan maksimal untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan. Namun demikian tentunya masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan dan harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi perbaikan ke depan.
"Kami sangat berterima kasih kepada tim pemeriksa dari BPK RI atas segala rekomendasi dan masukannya selama masa pemeriksaan, dan sangat berguna bagi peningkatan kualitas laporan keuangan dan perbaikan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundang-undangan pada tahun yang akan datang," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 terinci dilaksanakan dalam dua tahap. Pemeriksaan pertama dilaksanakan dari tanggal 28 Maret sampai 26 April 2022 dan tahap kedua dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 1 Juli 2022.
"Kami juga berterima kasih atas dukungan DPRD Kabupaten Bogor serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan Pemkab Bogor. Kami akan melakukan perbaikan administrasi, peningkatan pengawasan dengan membuat tim pengawas sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor agar kedepan jauh lebih baik. Kami juga telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan tersebut," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Romli menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Bogor senantiasa mendukung baik pengawasan maupun rekomendasi dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah.